Pages

Monday 25 May 2009

Fatwa MUI: Facebook haram!

FACEBOOK HARAM?

Kayanya kata-kata ini lagi populer di telinga pengguna jejaring internet.

Sebenarnya saya belum tau kepastian yang MUI buat. Menurut saya, MUI tidak perlu mengeluarkan fatwa bahwa Facebook haram. MUI mengatakan Facebook menjadi haram karena penggunanya melakukan pendekatan lewat facebook dan malah lebih baik langsung diajak kawin saja. Loh? Jadi aneh gitu.
Lalu ada juga karena pengguna Facebook melakukan gibah/gosip. Yah kalo itu mah ga usah dikasih tau juga kita tau kalo gosip dalam bentuk apa pun haram hukumnya.
Atau seperti fatwa mencuri listrik haram, yaelah, yang namanya nyuri udah jelas haram. Saya kira ga perlu ada fatwa ini lagi.
Well, MUI terlalu membesar-besarkan masalah yang sepele.

At least, semuanya kembali lagi pada diri kita masing-masing. Kalo menurut saya, Facebook mungkin menjadi haram apabila si pengguna terlalu berlebihan. Kan semuanya yang baik kalo digunakannya berlebihan menjadi buruk ko. Dan buruk lebih mendekati ke hukum yang haram.

Nah, ini semua cuma pendapat saya. Mungkin ada yang pro dan kontra ya mangga.